![]() |
| Source : instagram @nikitamirzani |
www.pemuda-karir.my.id - Upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani terkait perkara ITE dan TPPU mendapat penolakan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026), JPU menyampaikan kontra memori PK dan meminta Mahkamah Agung tetap mempertahankan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
(iklan)
"Baca Juga : Resmi Hengkang, Gendis Mayrannisa Akhiri Karier di JKT48"
Menurut JPU, alasan yang diajukan pihak Nikita tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk membatalkan putusan yang telah melalui proses persidangan di berbagai tingkatan. Pertimbangan hukum disebut sudah dilakukan secara menyeluruh sejak tingkat pertama hingga kasasi.
(iklan)
"Baca Juga : Bagi Ria Ricis, Kebahagiaan Moana Lebih Penting dari Budget"
Jaksa menegaskan bahwa seluruh fakta hukum yang diuji dalam persidangan, mulai dari dakwaan, tuntutan, hingga putusan majelis hakim di tingkat pertama, banding, dan kasasi, menjadi landasan utama dalam perkara ini.
"Baca Juga : Anak Pertama Fiki Naki Lahir Prematur di Minggu ke-34"
Menanggapi dalil kuasa hukum Nikita tentang adanya kekhilafan hakim dalam putusan kasasi, JPU menilai seluruh pertimbangan majelis hakim baik di tingkat judex facti maupun judex juris telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(iklan)

0 Komentar